Diberitahukan bahwa Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Mono Tahun pelaksanaan Tahun Anggaran 2016. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kepada seluruh penerima hibah pengabdian masyarakat yang namanya tercantum di bawah ini :
- Aji Supriyanto, 0628077101, Universitas Stikubank, Ibm Pengembangan Usaha Kreatif Berbahan Limbah Kain Dan Velboa Di Kota Semarang, Ibm
- Dwi Agus Diartono, 0604086601, Universitas Stikubank, Ibm Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Pemasaran Online Berbasis Kurikulum 2013 Bagi Mgmp, Ibm
- Enty Nur Hayati, 0620067401, Universitas Stikubank, Ibm Kelompok Wanita Tani (Kwt) Desa Ketundan, Kecamatan Pakis, Kabputen Magelang, Ibm
- Herny Februariyanti, 0614027301, Universitas Stikubank, Ibm Peningkatan Ketrampilan Anak Panti Asuhan Melalui Pelatihan Multimedia Kreatif, Ibm
- Imam Husni Al Amin, 0628047303, Universitas Stikubank, Ibm Pengembangan Usaha Tangkap Dan Pengolahan Bandeng Laut Di Kecamatan Semarang Barat, Ibm
- Mardi Siswo Utomo, 0626127501, Universitas Stikubank, Ibm Sistem Informasi Panti Asuhan (Sipantas) Bagi Panti Asuhan Khaira Ummah Demak Dan Panti Asuhan Fafirru, Ibm
- Sri Rahayuningsih, 0627126101, Universitas Stikubank, Ibm Pengeblur Daun Indigo Penghasil Pasta Pewarna Alami Bagi Kelompok Ukm Pengrajin Batik Di Kecamatan Gunung Pati Semarang, Ibm
- Sunarto, 0605106201, Universitas Stikubank, Ibm Kelompok Olahan Keripik Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang, Ibm
Untuk mempersiapkan kegiatan monev dan mohon diperhatikan :
- Monev Penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat Mono Tahun akan dilaksanakan mulai tanggal 1 N o v e m b e r s.d 25 November 2016
- Mengingatkan para dosen penerima penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Saudara bahwa laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70% harus diunggah di SIMLITABMAS sesuai jadwal;
- Teknis pelaksanaan monev adalah presentasi oleh seluruh dosen penerima hibah dan kunjungan ke lokasi pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat oleh Tim Monev. Oleh karena itu setiap dosen penerima hibah Program Pengabdian kepada Masyarakat wajib menyiapkan bahan presentasi pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat untuk dipresentasikan di depan Tim Monev;
- Formulir monev eksternal Pengabdian kepada Masyarakat (terlampir) diisi oleh dosen penerima hibah di tandatangan oleh Ketua LPPM/LPM/UPPM dan disampaikan kepada reviewer/pendamping pada saat pelaksanaan monev;
- Terkait dengan pertanggungjawaban keuangan dana hibah Pengabdian kepada Masyarakat 70% yang sudah cair tidak dapat digunakan untuk membayar komponen honorarium
Info lengkap diĀ simlitabmas.ristekdikti.go.id