Berdasarkan Surat Edaran dari Wakil Rektor 1 nomor 221/J/.01/UNISBANK/Um/2018 tertanggal 9 Agustus 2018 mengenai kewajiban memiliki ID Sinta dan kewajiban mengisi ID Sinta pada halaman pengesahan maka mulai per 1 Oktober semua usulan penelitian/pengabdian dan laporan penelitian/pengabdian wajib mencantumkan ID Sinta pada halaman pengesahan. Sehingga dihimbau kepada seluruh dosen Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang untuk memperhatikan hal tersebut.