Idealnya, Tri Dharma Perguruan Tinggi terinternalisasi ke dalam jiwa seluruh civitas akademika. LPPM sendiri mengandung dua unsur dari Tri Dharma Perguruan Tinggi tersebut, yakni 1. Penelitian dan Pengembangan 2. Pengabdian pada Masyarakat dimana pelaku utamanya ialah seluruh dosen universitas yang bersangkutan. Salah satu wujud dukungan nyata UNISBANK dalam mewujudkan hal tersebut adalah dengan memberikan kucuran dana bagi dosen yang akan melakukan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
Langkah pertama yang harus dilakukan dosen untuk memanfaatkan fasilitas tersebut adalah dengan mengajukan proposal kepada Kepala LPPM dimana pada tahun 2018 posisi tersebut diisi oleh Dr. Agus Budi Santosa, M.Si. LPPM menetapkan format standar yang harus dipenuhi oleh Dosen UNISBANK dalam penulisan proposal penelitian/pengabdian seperti wajib melibatkan dua mahasiwa aktif dalam setiap proposal, menacantumkan kode rumpun dan lain sebagainya sesuai gambar diatas.